“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
(Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4)
Pendahuluan
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, kepastian kehalalan suatu produk bukan hanya menjadi kebutuhan spiritual, tetapi juga hak konsumen. Pemerintah secara tegas mengatur hal ini melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)yang mewajibkan setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal
Pasal 4 dalam UU No. 33 Tahun 2014 menjelaskan dengan jelas:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Ini berarti:
- Setiap produk konsumsi baik produksi dalam negeri maupun impor.
- Produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, dan jasa penyembelihan.
- Semua wajib mengikuti proses sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan secara hukum dan syariah.
Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?
1. Kewajiban Agama bagi Umat Muslim
Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi umat Islam bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat, bebas dari unsur haram dan najis.
2. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha
Dengan sertifikat halal, pelaku usaha mendapatkan jaminan legalitas dan perlindungan hukum, sehingga bisnis mereka aman dari sanksi atau denda.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Label halal meningkatkan kredibilitas produk dan membuka peluang pasar lebih luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga internasional.
4. Daya Saing Bisnis
Produk halal bukan hanya kewajiban, tapi juga strategi bisnis. Negara-negara non-muslim pun kini berlomba-lomba menerapkan sistem halal karena tingginya potensi pasar global halal yang mencapai triliunan dolar.
5. Mencegah Keraguan dan Keresahan Publik
Sertifikasi halal membantu produsen transparan dalam proses produksi, sehingga konsumen tidak ragu terhadap kandungan, bahan baku, atau proses pengolahan produk.
Apa Risiko Jika Tidak Bersertifikat Halal?
- Sanksi administratif: teguran, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.
- Menurunnya kepercayaan konsumen.
- Peluang pasar hilang, terutama untuk ekspor dan pasar modern.
- Potensi pelanggaran hukum pidana jika terbukti mengedarkan produk haram tanpa penjelasan.
Kesimpulan
Sertifikat halal bukan hanya tuntutan agama, tetapi juga tuntutan undang-undang dan kebutuhan bisnis modern. Dengan memiliki sertifikat halal, usaha Anda menjadi:
✅ Legal
✅ Terpercaya
✅ Berdaya saing tinggi
✅ Siap ekspansi pasar nasional dan internasional
SBM Halal Berkah siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam proses sertifikasi halal hingga tuntas sesuai syariat dan undang-undang.