HomeBlogUncategorizedSebab-Sebab Keharaman Sesuatu dalam Islam

Sebab-Sebab Keharaman Sesuatu dalam Islam

Memahami Hikmah Syariat dalam Menjaga Kehidupan dan Kehalalan Konsumsi Umat Muslim

Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Larangan terhadap makanan tertentu bukan hanya bersifat ritual, tetapi memiliki hikmah besar dalam menjaga akidah, kesehatan, akhlak, dan keselamatan umat.

Berikut adalah sebab-sebab keharaman suatu makanan menurut syariat Islam:

1. An-Najis dan Al-Mutanajjis (Najis atau Terkena Najis)

Contoh: darah, bangkai, makanan yang terkena kotoran, atau tercemar zat haram.

Makanan yang najis atau tercemar najis secara otomatis menjadi haram untuk dikonsumsi.

Dalil Al-Qur’an (QS. Al-An’am: 145):

“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi…”

 Hikmah: menjaga kesucian tubuh, mencegah penyakit, dan menjauhkan dari hal-hal yang mengundang murka Allah.

2. Al-Khadhar dan Al-Khabaits (Kotor, Jijik, atau Menjijikkan Secara Tabii/Fitrah)

Contoh: kecoa, belatung, serangga kotor.

Binatang atau makanan yang secara fitrah manusia jiik dan tidak layak konsumsi digolongkan sebagai haram.

Dalil (QS. Al-A’raf: 157):

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Hikmah: menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia dan menghindarkan dari gaya hidup yang bertentangan dengan fitrah.

3. Adh-Dharar (Berbahaya bagi Tubuh atau Jiwa)

Contoh: racun, bahan kimia berbahaya, makanan yang menyebabkan penyakit.

Islam melarang segala hal yang membahayakan tubuh dan akal manusia.

Hadis Nabi ﷺ:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Hikmah: melindungi kesehatan, menjaga kehidupan, dan mencegah bahaya bagi diri serta masyarakat.

4. Al-Iskar (Memabukkan)

Contoh: khamr, narkoba, ganja, minuman beralkohol.

Segala zat yang memabukkan atau menghilangkan akal termasuk haram secara mutlak, sedikit maupun banyak.

Hadis Nabi ﷺ:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Hikmah: menjaga akal, mencegah perbuatan maksiat, serta melindungi tatanan sosial dari kejahatan dan kerusakan moral.

5. Al-Muftarisah (Binatang Buas yang Bertaring atau Berkuku Tajam)

Contoh: serigala, harimau, elang.

Binatang buas yang menggunakan taring atau cakarnya untuk menerkam dan memburu mangsa diharamkan dalam Islam.

Hadis Riwayat Muslim:

“Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.”

Hikmah: menjaga sifat manusia dari meniru karakter buas, menjaga ekosistem, dan mencegah penyebaran penyakit.

6. Al-Barma’iyyah (Binatang Amfibi)

Contoh: katak, sesilia (hewan amfibi mirip ular).

Ulama telah sepakat bahwa katak haram dikonsumsi berdasarkan larangan Rasulullah ﷺ.

Hadis Riwayat Abu Dawud:

“Rasulullah ﷺ melarang membunuh katak.”

Jika dilarang dibunuh, maka otomatis haram dikonsumsi.

 Hikmah: binatang amfibi memiliki peran ekologis penting dan tidak sesuai sebagai makanan manusia dari sisi syariat dan kesehatan.

Kesimpulan

Islam tidak sekadar melarang tanpa alasan. Setiap keharaman dalam makanan memiliki hikmah besar untuk:
✅  Menjaga akidah dan ibadah
✅  Melindungi kesehatan jasmani dan rohani
✅  Menjaga akhlak dan perilaku manusia
✅  Mewujudkan kehidupan yang penuh keberkahan

Makanan yang halal membawa keberkahan. Makanan haram membawa murka Allah dan kerusakan dalam kehidupan.

Ingin memastikan produk Anda terbebas dari unsur haram dan syubhat?

SBM Halal Berkah siap membantu proses sertifikasi halal secara profesional, sesuai syariat dan regulasi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *