Perlindungan Konsumen Muslim dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia menetapkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan diperinci lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021.
KMA Nomor 748 Tahun 2021 menetapkan secara resmi jenis-jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha besar, tetapi juga untuk UMKM dan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
- KMA Nomor 748 Tahun 2021: Menetapkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
- PP Nomor 39 Tahun 2021: Mengatur mekanisme penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
1. Produk Makanan dan Minuman
Mencakup seluruh produk yang dikonsumsi manusia:
- Makanan olahan, makanan siap saji, minuman kemasan
- Bahan tambahan pangan: pewarna, pengawet, pemanis, perasa
- Produk rekayasa pangan seperti gelatin, emulsifier, enzim
Ini adalah kategori pertama yang sudah wajib halal secara penuh sejak 17 Oktober 2024
2. Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong
- Vitamin, mineral, flavor, enzim, premix
- Bahan pengemulsi, pengental, dan bahan turunan dari hewan
Termasuk produk impor yang digunakan dalam industri pangan.
3. Produk Obat dan Suplemen Kesehatan (Berlaku bertahap)
- Obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik farmasi
- Obat kimia dan biologi (vaksin, serum, insulin) akan diwajibkan sesuai tahap implementasi BPJPH
4. Produk Kosmetik dan Perawatan Tubuh
Produk yang digunakan di tubuh secara luar:
- Skincare, make-up, parfum, sabun, shampoo, deodorant, pasta gigi
- Produk spa, lotion, serum, dan lainnya
Meskipun tidak dikonsumsi, produk ini wajib halal karena bersentuhan langsung dengan tubuh dan ibadah (wudhu, shalat).
5. Produk Kimiawi dan Biologi
Termasuk produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari:
- Pembersih, deterjen, cairan disinfektan
- Produk berbahan turunan hewani atau mikroba hasil rekayasa biologis
6. Barang Gunaan
Barang yang digunakan dan berpotensi terkontaminasi zat haram, seperti:
- Peralatan makan (piring, sendok dari bahan hewani)
- Kemasan makanan
- Alat kesehatan, sarung tangan, hingga material tempat penyimpanan pangan
7. Jasa Penyembelihan dan Produk Hewan
- Rumah Potong Hewan (RPH) wajib tersertifikasi halal
- Hewan yang disembelih wajib mengikuti syariat Islam
- Daging, unggas, hasil laut tertentu harus melalui proses halal
Mengapa Sertifikasi Halal Wajib?
| Alasan | Penjelasan |
| Perlindungan Konsumen Muslim | Memberikan jaminan ketenangan dan keyakinan dalam mengkonsumsi produk |
| Kepastian Hukum | Pelaku usaha yang tidak bersertifikat halal berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda |
| Keunggulan Kompetitif | Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membuka akses pasar global |
| Kebijakan Nasional & Internasional | Halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi menjadi standar industri dunia |
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal adalah amanah undang-undang dan kebutuhan umat. Dengan ditetapkannya jenis produk dalam KMA Nomor 748 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib segera mengurus sertifikat halaluntuk memastikan produknya legal, aman, dan berkah.
Halal bukan sekadar label — tapi jaminan kepercayaan dan keberkahan.
Ingin Mendapatkan Pendampingan Sertifikasi Halal dengan Mudah dan Cepat?
SBM Halal Berkah siap mendampingi Anda dari awal hingga terbit sertifikat halal.